...
sejarah
sejarah
pertengkaran antara hukum dan pendapat bukan bagian dari management konflik: konflik hukum dan hukum atas zona substansi utama dalam hidup. pendapat berada di luar konflik antara hukum dan hukum. posisi pendapat yang demikian menyebabkan pendapat melakukan usaha untuk menunjukkan bahwa pendapat mempunyai harga diri. pembentukan hukum peradilan berdasar pendapat di seluruh dunia disebut peradilan simulasi peradilan tandingan dll. cara ini dipandang produktif untuk mengangkat harga diri pendapat ketika hukum berhadapan dengan hukum. pendapat berkepentingan untuk berusaha bagaimana konflik antara hukum dan hukum itu tidak terjadi. karena jika konflik antara hukum dan hukum tidak terjadi maka konsumsi akan hukum berpindah kepada hukum peradilan simulasi atau peradilan tandingan. hukum simulasi inilah yang berkembang pesat di zaman modern.
bagaimana dengan pihak pengaju dan pihak yang diajukan ( teraju) jika peradilan yang ada itu simulatif, logika biaya yang dikeluarkan "sungguh" sedangkan aktivasi dan kejadianya simulatif. maka perlu melakukan "reaksi balik" terhadap telah keputusan keputusan. sampai saat ini reaksi balik itu belum terlaksana diseluruh dunia.
siapa yang menjadi sasaran reaksi balik ?
1. pihak peran penggiring baik formal maupun non formal,
2. pihak peran simulator baik dalam maupun pinggir,
3. pihak peran legeslasi perangkat, sistem, hukum,
4. pihak peran konsepsi peradilan simulasi diseluruh dunia,
5. dll.
bagaimana dengan pihak pengaju dan pihak yang diajukan ( teraju) jika peradilan yang ada itu simulatif, logika biaya yang dikeluarkan "sungguh" sedangkan aktivasi dan kejadianya simulatif. maka perlu melakukan "reaksi balik" terhadap telah keputusan keputusan. sampai saat ini reaksi balik itu belum terlaksana diseluruh dunia.
siapa yang menjadi sasaran reaksi balik ?
1. pihak peran penggiring baik formal maupun non formal,
2. pihak peran simulator baik dalam maupun pinggir,
3. pihak peran legeslasi perangkat, sistem, hukum,
4. pihak peran konsepsi peradilan simulasi diseluruh dunia,
5. dll.
kosa sejarah:
hukum vertikal sebagai dasar dan acuan peradilan sengaja ditandingi oleh peradilan yang didasarkan pendapat.
hukum vertikal sebagai dasar dan acuan peradilan sengaja ditandingi oleh peradilan yang didasarkan pendapat.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar